Sukmajaya | tirtaasastadepok.co.id
Wali Kota Depok, H. Supian Suri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.1.5.4/835/Psda/2025 Tentang Himbauan Untuk Tidak Memakai Air Tanah.
Surat tersebut dikeluarkan dalam upaya menjaga kelangsungan sumber daya air dan menjaga kelestarian lingkungan, serta melaksanakan ketentuan pasal 94 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Dihimbau agar tidak menggunakan air tanah yang berakibat pada penurunan air tanah,” tulisnya.
Yang kedua, sambungnya, mempergunakan fasilitas air bersih yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Depok melaluí Badan Usaha Milik Daerah Kota Depok PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum/bersih.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Depok pada 2 Desember 2025 itu ditujukan langsung kepada pelaku usaha dan instansi pemerintah diantaranya:
1. Kepala Instansi Pemerintah/BUMN/Swasta
2. Pengembang Perumahan/Cluster/Town Hose
3. Pengelola Apartemen/Rumah Susun
4. Pengelola Rumah Sakit/Poliklinik/Laboratorium
5. Pengelola Departetment Store/Mall/Swalayan/Grosir
6. Pengelola Hotel/Restoran/Rumah Makan/Kafe
7. Pengelola Pabrik/Industri/Gudang
8. Pengelola Sekolah/Kampus
9. Pengelola Ruko/Toko/Minimarket
10. Pengelola Dealer/Bengkel/Cuci Kendaraan
11. Pengelola Usaha/Kecil/Menengah/Besar Lainnya dan
12. Seluruh Warga Masyarakt
(TA/14/07/2026)