tata-kelola-perusahaan
Kebijakan Good Corporate Governance (GCG) PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penyediaan air bersih, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) memiliki komitmen kuat untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan. Penerapan GCG merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan serta bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Kebijakan Manajemen Risiko PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Sebagai perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab strategis dalam penyediaan dan pengelolaan air bersih bagi masyarakat Kota Depok, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menyadari pentingnya penerapan manajemen risiko yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam penerapannya, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola risiko yang meliputi proses identifikasi, analisis, evaluasi, mitigasi, dan pemantauan risiko. Setiap potensi risiko, baik yang bersifat strategis, operasional, keuangan, hukum, maupun reputasi dipetakan dan ditangani sesuai tingkat prioritas dan dampaknya terhadap keberlangsungan layanan perusahaan.
Kebijakan Whistleblowing System (WBS) PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) menerapkan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana bagi karyawan, mitra kerja, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
PT Tirta Asasta Depok berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk ancaman, tekanan, maupun tindakan balasan kepada pelapor yang beritikad baik. Setiap laporan yang diterima akan diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Surat Keputusan Direksi Tentang Standar Biaya Tertinggi Pemberian Dana Sosial PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Selaras dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menyajikan Kebijakan Pengelolaan Dana Sosial. Pedoman ini disusun untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengalokasian dana sosial perusahaan agar senantiasa patuh pada regulasi yang berlaku.
Melalui implementasi kebijakan ini, perusahaan menegakkan komitmennya sebagai entitas bisnis yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
Surat Keputusan Direksi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas tinggi. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pencegahan tindak pidana korupsi, perusahaan memberlakukan kewajiban pelaporan kekayaan melalui Surat Keputusan Direksi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
SK Direksi ini menjadi acuan formal bagi seluruh pimpinan dan pegawai yang memenuhi kriteria wajib lapor untuk secara berkala, jujur, dan transparan melaporkan posisi harta kekayaannya. Hal ini merupakan langkah preventif perusahaan dalam menjaga transparansi dan profesionalisme aparatur internal.
Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Dalam rangka mewujudkan proses pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, dan bersaing, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) mengimplementasikan tata cara pengadaan yang berpedoman pada Peraturan Wali Kota Depok. Dokumen regulasi ini menjadi landasan hukum formal yang mengikat dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan.
Keterbukaan informasi atas peraturan ini merupakan bukti kepatuhan perusahaan terhadap asas-asas Good Corporate Governance (GCG), khususnya prinsip transparansi dan keadilan (fairness) guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan kualitas layanan publik yang optimal bagi masyarakat Kota Depok.
Surat Keputusan Direksi tentang Pedoman Penerapan Sistem Pengendalian Internal
Guna memastikan seluruh aktivitas operasional dan manajerial berjalan secara efektif, efisien, dan patuh terhadap regulasi, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menetapkan Pedoman Penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI) melalui Surat Keputusan Direksi.