Kembali
Berita 01 October 2026

Camat Pancoran Mas Sosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Terkait Penggunaan Air PDAM

Camat Pancoran Mas Sosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Terkait Penggunaan Air PDAM

Camat Pancoran Mas Sosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Terkait Penggunaan Air PDAM

Pancoran Mas | tirtaasastadepok.co.id

Sadar di wilayahnya banyak pelaku usaha kelas atas, Camat Pancoran Mas, Mustakim turut mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 600.1.5.4/835/Psda/2025 Tentang Imbauan Untuk Tidak Memakai Air Tanah.

Mustakim mengungkapkan, pihaknya mulai gencar melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada masyarakat dan khususnya para pelaku usaha.

“Seperti diketahui, di wilayah Pancoran Mas ini banyak sekali pelaku usaha, mulai dari ruko, mini market, perumahan hingga pusat perbelanjaan. Tentu ini menjadi tanggung jawab kami untuk mensosialisasikan surat edaran dari Pak Wali Kota, karena kami merupakan kepanjangan tangan dari Pak Wali,” ujarnya, Senin (28/09/2026).

Ia menambahkan, surat edaran tersebut juga telah dishare ke kepala kelurahan yang berada di lingkup Kecamatan Pancoran Mas.

“Karena ini menjadi penting bahwa kita harus betul-betul menjaga kondisi air tanah dan lingkungan agar tetap lestari,” paparnya.

Dikatakannya, musim kemarau panjang tahun ini harus dijadikan pembelajaran bagaimana masyarakat khususnya pelaku usaha tidak ugal-ugalan menggunakan air tanah.

“Dampaknya kan sangat terasa pada saat musim kemarau, cadangan air tanah sudah menipis bahakan di beberapa wilayah sudah mengalami kekeringan. Ini akibat masih banyaknya penggunaan air tanah atus sumur bor,” jelasnya.

Dari itu, Mustakim mengimbau sekaligus mengajak kepada masyarakat dan pelaku usaha agar saat ini mulai menggunakan air perpipaan atau air PDAM yang dikelola oleh PT. Tirta Asasta Depok. 

Sebelumnya  Wali Kota Depok, H. Supian Suri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.1.5.4/835/Psda/2025 Tentang Himbauan Untuk Tidak Memakai Air Tanah.

Surat tersebut dikeluarkan dalam upaya menjaga kelangsungan sumber daya air dan menjaga kelestarian lingkungan, serta melaksanakan ketentuan pasal 94 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TA/28/09/2026)

Lihat daftar berita
Diposting 01 Oct 2026
Tirta Asasta

Tirta Asasta Depok

Online