Kebijakan Good Corporate Governance (GCG) PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
______________
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penyediaan air bersih, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) memiliki komitmen kuat untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan. Penerapan GCG merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan serta bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Kebijakan Manajemen Risiko PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
______________
Sebagai perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab strategis dalam penyediaan dan pengelolaan air bersih bagi masyarakat Kota Depok, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menyadari pentingnya penerapan manajemen risiko yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam penerapannya, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola risiko yang meliputi proses identifikasi, analisis, evaluasi, mitigasi, dan pemantauan risiko. Setiap potensi risiko, baik yang bersifat strategis, operasional, keuangan, hukum, maupun reputasi dipetakan dan ditangani sesuai tingkat prioritas dan dampaknya terhadap keberlangsungan layanan perusahaan.
Kebijakan Whistleblowing System (WBS) PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
______________
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) menerapkan Whistleblowing System (WBS) sebagai sarana bagi karyawan, mitra kerja, maupun masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
PT Tirta Asasta Depok berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan terhadap segala bentuk ancaman, tekanan, maupun tindakan balasan kepada pelapor yang beritikad baik. Setiap laporan yang diterima akan diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.