Hai KawanAsasta,
Korupsi atau dalam Bahasa Latin “Corruptio” yang berasal dari kata kerja “Corrumpere” yang bermakna (busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah sebuah tindak pidana yang dengan penyuapan memanipulasi, dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau prekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum.
Sudah menjadi keresahan publik, korupsi merjalela di segala lini, hal itu juga yang menjadi perhatian PDAM Tirta Asasta Kota Depok, sebagai sebuah institusi daerah yang rentan akan hal ini. Untuk itulah, dalam rangka mencegah serta memerangi korupsi, sekaligus memupuk jiwa anti korupsi bagi karyawannya, PDAM Tirta Asasta melakukan tindakan preventif melalui Sosialasi/Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar.
Sosialiasi ini berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2019 bertempat di Aula Kantor Pusat PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Sosialisasi dibuka langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Bapak M. Olik Abdul Holik, AK.,MSi dan dihadiri oleh Jajaran Direksi, Senior Manager, Manager, Supervisor, serta Asisten Supervisor. Bertindak sebagai nara sumber, PDAM Tirta Asasta mengundang Bapak Emil Winarto, S.H, M.H, selaku Panit 1 Subdit V/Korupsi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan semakin menumbuhkan semangat anti korupsi di kalangan Karyawan/Karyawati khususnya para pemangku jabatan di PDAM Tirta Asasta Kota Depok, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab sebagai pelayanan masyarakat yang bersih dari korupsi.