Hai KawanAsasta,
Pungli (Pungutan Liar) menjadi kata yang tidak asing lagi di lingkungan masyarakat, dimana pungli merupakan bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara, dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Pungli seringkali disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Hal ini menjadi tidak asing di lingkungan masyarakat, karena pungli sudah menjadi budaya dari pelayanan masyarakat di Indonesia. Kerugian adanya pungli bukan hanya dilihat dari nominalnya saja, namun yang lebih mengkhawatirkan adalah dapat semakin merusak budaya pelayanan di masyarakat Indonesia.
Menyadari bahwa PDAM Tirta Asata juga bagian dari perusahaan layanan masyarakat yang rawan akan adanya pungli, maka PDAM Tirta Asasta bertekad untuk memberantas pungli dan menjadikan perusahaan memiliki layanan yang transparan, agar masyarakat lebih nyaman dan tidak merasa dirugikan dalam menggunakan layanan PDAM Tirta Asasta.
Sejalan dengan Program Pemerintah dalam memberantas pungli, dimana Presiden Jokowi membentuk Saber Pungli (Perpres No. 87 Tahun 2016), PDAM Tirta Asasta sangat menyambut baik program ini dengan mengundang Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) untuk hadir dan memberikan sosialisasi mengenai pungli. Sosialisasi diselenggarakan pada 4 November 2019, bertempat di Aula Kantor Pusat PDAM Tirta Asasta Kota Depok. Bertindak sebagai Nara Sumber adalah Irjen. Pol. DR. Drs. Widiyanto Poesoko, S.H, M.Si selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli. Sosialisasi ini dilakukan sebagai himbauan sekaligus penyuluhan kepada para pemangku jabatan di lingkungan PDAM Tirta Asasta Kota Depok untuk menghindari hal tersebut.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadikan PDAM Tirta Asasta sebagai perusahaan pelayanan masyarakat yang bersih, transparan, dan efektif.