Kamis, 19 Desember 2019 PDAM Tirta Asasta Kota Depok menyelenggarakan kegiatan sosialisasi keseimbangan hak dan kewajiban pelanggan yang dilaksanakan sesuai rekomendasi dari BPPSPAM. Acara yang juga dihadiri oleh Drg. Hardiono selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta dibuka oleh Direktur Utama PDAM, M Olik Abdul Holik di Savero Hotel Depok.
Kegiatan yang turut serta mengundang Forum Komunikasi Pelanggan, ini bertujuan untuk memastikan agar terjalin komunikasi dan pemahaman yang sama baik pihak pelanggan maupun PDAM sehingga kedepannya tidak ada yang merasa dirugikan dari kesepakatan pada Surat Perjanjian Langganan.
Dalam rangka pemenuhan keseimbangan hak dan kewajiban tersebut, pdam telah memperbaharui Surat Perjanjian Langganan (SPL) yang dalam SPL tersebut telah di tambahkan hal-hal yang perlu di ketahui oleh pelanggan maupun masyarakat. Diantaranya yaitu adanya penambahan jangka waktu pengaliran per hari, detail unsur kualitas air dan juga bentuk kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan pengaliran.
Seluruh isi dari SPL terbaru tersebut berpedoman dari Standar Layanan Minimum telah di susun dalam bentuk Surat Keputusan Direksi. Baca selengkapnya terkait SK Direksi Standart Layanan Minimum pada website resmi PDAM Tirta Asasta Kota Depok https://www.pdamdepok.co.id/informasi-edukasi/standar-layanan-minimum.