Sebagai bentuk kepedulian pada masa pandemi Covid-19, PDAM Tirta Asasta Kota Depok mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan pembayaran tagihan rekening air bagi pelanggan dengan kelompok tarif Golongan 1 yang berlaku mulai Bulan April 2020 sampai dengan masa tanggap Covid-19 selesai.
Golongan 1 yang dimaksud tersebut terbagi lagi menjadi 3, yaitu: Golongan 1A, atau disebut juga sebagai Kelompok Sosial Umum yang meliputi Kran Umum, kamar mandi umum, Tempat Ibadah, Rumah Yatim Piatu/ Panti Jompo milik Pemerintah dan sejenisnya. Lalu ada juga golongan 1B yaitu Rumah Sakit Pemerintah dan Yayasan Lembaga Pendidikan Sosial dan sejenis. Dan yang terakhir adalah Golongan 1C yang di dalamnya termasuk Rumah Sangat Sederhana.
PDAM Tirta Asasta Kota Depok membebaskan tagihan air untuk golongan 1 ini dengan harapan dapat membantu meringankan beban Masyarakat maupun Pemerintah selama masa PSBB ini berlangsung.
Selain pembebasan tagihan air tersebut, dalam rangka membantu pencegahan penyebaran Covid-19, PDAM telah menutup loket-loket dan mengalihkan pembayaran melalui channel-channel online. Pembacaan meter mandiri oleh pelanggan pun sudah di berlakukan mulai April 2020. Selain itu pemberlakuan Batas Waktu Pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang semula jatuh pada tanggal 20 setiap bulannya menjadi tanggal 29 atau 1 hari sebelum tanggal akhir bulan.
Dalam kondisi wabah Covid-19 ini PDAM terus menghimbau masyarakat untuk mengikuti peraturan Pemerintah Kota Depok untuk #dirumahaja dan selalu berhati-hati saat berpergian.