Laporan Keuangan Tahunan PDAM Tirta Asasta Kota Depok 2018-2019
PDAM Tirta Asasta menyampaikan Laporan Keuangan sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2016 Kota Depok tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA DEPOK KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA DEPOK TIRTA ASASTA pasal 6 yang berbunyi: " PDAM Kota Depok diwajibkan untuk mengumumkanlaporankeuangan tahunanyang telah diaudit oleh auditor independensesuai dengan ketentuan yang berlaku di surat kabar ataumedia online yang menjangkau wilayah daerah pelayanan."