Jangan lupa untuk lakukan pembayaran tagihan air sebelum Tanggal 20 setiap bulannya.
Untuk menghindari denda administrasi akibat keterlambatan pembayaran, seperti di bawah ini:
Keterlambatan Pembayaran (Tunggakan) 1 Bulan
Pembayaran dilakukan lewat dari Tanggal 20 di Bulan Pertama.
Denda Administrasi sebesar 10% dari biaya pemakaian di bulan tersebut.
Keterlambatan Pembayaran (Tunggakan) 2 Bulan
Pembayaran dilakukan lewat dari Tanggal 20 di Bulan Kedua.
Dikenakan sanksi Penyegelan Instalasi Meter Air sementara.
Keterlambatan Pembayaran (Tunggakan) > 2 Bulan
Pembayaran dilakukan lewat dari Tanggal 20 di Bulan Ketiga.
Dikenakan sanksi Pembongkaran Instalasi Meter Air.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Loket PDAM Tirta Asasta Kota Depok atau melalui mitra pembayaran kami.
Bayar lebih awal, tidak perlu khawatir denda. Yuk segera bayar air KawanAsasta!