
Asyik...PT. Tirta Asasta Lakukan Pemutihan Tunggakan Tagihan Air, Ini Besarannya
Sukmajaya | tirtaasasta.co.id
PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) mulai September hingga Desember mendatang melakukan Program Pemutihan dan Pembebasan 50% Tunggakan Tagihan Air Pelanggan yang Berstatus Putus Periode s/d 31 Desember 2023.
“ Sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kota Depok (PDAM Kota Depok) mengajak warga untuk dapat beralih kembali menjadi pengguna air bersih perpipaan milik PDAM Kota Depok, dengan beberapa penawaran menarik hingga akhir tahun ini,” ujar M. Olik Abdul Holik, Dirut PT. Tirta Asasta Depok, kemaein.
Tak hanya program pemutihan dan pembebasan 50% tunggakan tagihan air pelanggan yang berstatus putus, pihaknya juga menawarkan program penyesuaian cicilan tunggakan air pelanggan berstatus putus periode tagihan 1 Januari 2024 s/d 30 Juni 2025.
Selain itu, sambungnya, ada juga program pemutakhiran data pelanggan guna mendapatkan informasi penting perihal layanan PDAM Depok.
“Dengan adanya informasi program pemutihan/pembebasan tunggakan pelanggan ini diharapkan warga dapat memanfaatkannya sebelum masa program tersebut berakhir pada 31 Desember 2025,” paparnya.
Sebagai tindak lanjut program ini, sambungnya, pihaknya membuka ruang sosialisasi yang dapat direncanakan oleh RW/RT/perumahan guna mendapatkan informasi yang lengkap, tepat dan akurat perihal program tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait penjadwalan sosialisasi dan layanan konsultasi dapat mengubungi Firman (08222-9000-133); Ayudia (0819-3244-4128). (TA/04-09/25)