

MUI Tetapkan Air Yang Diolah PT Tirta Asasta Depok Halal
Sukmajaya | tirtaasasta.co.id
Sebagai perusahaan air minum daerah, PT Tirta Asasta Depok terus melakukan inovasi untuk memanjakan pelanggannya. Tak hanya sebatas pengembangan infrastruktur, namun kualiatas dan kepercayaan secara psikologis kemanusiaan juga turut dibangun.
Seperti baru-baru ini, dimana PT Tirta Asasta Depok telah dinobatkan sebagai perusahaan pengolahan air yang halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu tertuang dalam Sertifikat Ketetapan Halal dari MUI Pusat yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Dr. K.H. MARSUDI SYUHUD, M.B.A. dan Sekretaris Jendral, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A.
Dalam sertifikat itu tertulis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah melakukan pengujian dan pembahasan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI dan Keputusan Komisi Fatwa MUI tanggal 15 MARET 2023, menetapkan bahwa produk yang disebutkan namanya dibawah ini adalah HALAL menurut Syari'at Islam.
Nama Perusahaan: PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Alamat Perusahaan: Jl. Legong Raya No. 1 Depok II Tengah, Kel. Mekarjaya, Kec. Sukamajaya, Depok, Indonesia
Nama Fasilitas: Terlampir
Alamat Fasilitas: Terlampir
Nama Produk: Terlampir
Dikeluarkan di Jakarta pada: 15 Maret 2023
Berlaku sampai: 14 Maret 2027
Selama bahan-bahan, proses dan Sistem Jaminan Halal yang diterapkan sesuai dengan keputusan Komisi Fatwa MUI.
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik merasa bersyukur atas dikeluarkannya Sertifikat Ketetapan Halal dari MUI.
“Sebagai perusahaan pengolahan air bersih tentu kami sangat bersyukur atas dikeluarkannya sertifikat halal tersebut. Ini membuktikan bahwa air yang kami olah di semua instalasi pengolahan air minum baik yang di Legong, Citayam dan Duren Seribu bukan hanya bersih tapi toyib,” ungkapnya. (TA/09/2025)


