
Sukmajaya | tirtaasasta.co.id
Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Air Minum melakukan Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berbagai aspek menjadi penilaian tersendiri dalam kegiatan tersebut.
Salah satunya yakni PT Tirta Asasta Depok yang menjadi BUMD Air Minum dengan peringkat tertinggi pada jam operasi layanan-nasional.
Dimana, PT. Tirta Asasta Depok menempati urtan ke tiga sebagai BUMD Air Minum dengan peringkat tertinggi pada jam operasi layanan-nasional dengan nilai 4,13 dan masuk kategori perusahaan sehat dengan operasi layanan 24,00 jam.
Sementara peringkat pertama ditempati oleh PUDAM Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan nilai 4,39 kategori sehat, jam operasional 24.00.
Untuk peringkat kedua ditempati Perumdam Tirta Mangutama, Kabupaten Badung, Bali, dengan nilai 4,21 kategori sehat dengan jam operasional 24.00.
Menanggapi prestasi tersebut, Direktur Utama PT. Tirta Asasta Depok, M. Olik Abdul Holik merasa bersyukur atas capaian itu.
“Ya, memang kami memiliki komitmen untuk terus melayani pelanggan sebaik mungkin. Ini tak lepas dari peran serta pegawai kami yang siap siaga 24 jam. Mudah-mudahan prestasi ini menambah semangat bagi kami untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan yang saat ini jumlahnya sudah mencapai 100 ribu lebih,” ungkapnya.
Evaluasi Kinerja BUMD Air Minum Tahun 2024 menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses air minum yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
BUMD Air Minum memainkan peran strategis dalam mewujudkan hal ini, sehingga pengukuran kinerja mereka menjadi instrumen penting dalam memastikan efektivitas, efisiensi, serta penerapan tata kelola yang baik.
Buku ini menyajikan analisis komprehensif mengenai capaian kinerja BUMD Air Minum di seluruh Indonesia serta memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan layanan dan keberlanjutan usaha. (TA/20/10/2025)