Dinas Perizinan Perketat Pengawasan Penggunaan Air Tanah
Margonda | tirtaasastadepok.co.id
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok memperketat para pelaku usaha untuk tidak lagi menggunakan air bawah tanah.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 600.1.5.4/835/Psda/2025 Tentang Imbauan Untuk Tidak Memakai Air Tanah.
“Ya, kami terus melakukan sosialisasi berkenaan dengan surat edaran tersebut. Tujuannya tak lain agar para pelaku usaha tidak lagi menggunakan air bawah tanah akan tetapi sudah mulai beralih menggunakan air perpipaan,” ujar Abdul Rahman, Kepala DPMPTSP Kota Depok, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, surat edaran tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Depok. Bahkan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan tersebut.
“Aturan dibuat kan untuk dipatuhi, maka jika masih ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka izinnya tidak kami keluarkan,” tegas Abra sapaan akrab Abdul Rahman.
Dikatakannya, penggunaan air perpipaan sudah tertera di dalam formulir perizinan dan menjadi salah satu persyaratan bagi setiap pelaku usaha yang akan membuka usahanya di Kota Depok.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Depok memiliki BUMD yang khusus mengelola air perpipaan yang dimotori oleh PT. Tirta Asasta Depok.
Sebelumnya Wali Kota Depok, H. Supian Suri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 600.1.5.4/835/Psda/2025 Tentang Himbauan Untuk Tidak Memakai Air Tanah.
Surat tersebut dikeluarkan dalam upaya menjaga kelangsungan sumber daya air dan menjaga kelestarian lingkungan, serta melaksanakan ketentuan pasal 94 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2013, tentang Pedoman Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (TA/26/10/2026)