

Depok, 19 Mei 2026 – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) bersama Kejaksaan Negeri Kota Depok melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar lembaga guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya dalam aspek pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan memberikan dukungan hukum kepada PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan, termasuk pendampingan terhadap berbagai program dan proyek strategis perusahaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) menyambut baik terlaksananya kerja sama ini sebagai bentuk penguatan kelembagaan dalam menghadapi tantangan dan dinamika hukum di lingkungan perusahaan.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi upaya preventif dalam meminimalisasi potensi sengketa hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung pelayanan air bersih yang profesional dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Depok.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh jajaran manajemen PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) serta jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Kota Depok.



(Humas Tirta Asasta Depok)

